Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Hukum dagang & Bisnis
Dosen Pengampu: Zulfatun Nikmah, M.
Hum.
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM.
1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM.
1711143080)
Mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri
sebagai berikut:
1.
Badan
usaha atau perusahaan
2.
Modal
badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan
usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51%
modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik
negara.
3.
Dalam
usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat
dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4
ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan
modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.
Modal
penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan
yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal
BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun
2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN,
kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud
dan tujuan BUMN adalah:
a.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
Dengan ini
diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus
memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan
membantu penerimaan keuangan negara.
b.
Mengejar
keuntungan.
Seperti halnya
badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski
demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu
BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus
dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.
Menyelenggarakan
kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan
memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk
menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan
masyarakat.
d.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta
dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan
untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal
tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara
komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha
swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan. Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat
dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha
kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan
arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha
golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
ketertiban umum dan kesusilaan.
Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU
No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
3.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Sedang menurut UU No. 19
Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada
ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah
dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah
BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero
diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal
10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU
No. 19 tahun 2003 adalah:
1.
Menyediakan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar
dalam negeri maupun internasional.
2.
Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain
:
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan
Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan
swasta biasa.
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan
komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan
memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan
RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri
bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara
yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam
hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa
dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum
untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat
persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan
jumlah modal, perubahan anggaran dasar,
dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun
2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan
dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian
ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris
diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki
oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota
komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan
Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang
berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama
persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)
Dalam
hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan
“Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)
Dalam
hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah
singkatan “PT” dan nama perusahaan.
Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari
keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat
(publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau
persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah
atas dasar undang-undang. Pendirian
Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan
setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan
tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang
bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola
perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai
berikut :
1.
Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus
untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang
teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk
pelayanan yang baik.
2.
Berstatus
badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital,
yang umumnya dalam bidang jasa.
3.
Mempunyai
kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan
perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama
dan kekayaan sendiri.
4.
Hubungan
hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.
Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.
Manajemen
dipimpin oleh direksi.
7.
Pegawai
Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti
ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.
Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain
sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan
perusahaan negara tersebut.
9.
Pada
prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat
politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya
tujuan ini.
10.
Perusahaan
memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi
keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan
pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan
RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang
mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan
Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga
dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik
modal dalam Perum. Menteri yang dimaksud
adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat
yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum
melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan
kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan
pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas
unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan
departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan
Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit
atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan
bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas
ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan
pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi,
menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis,
sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut
ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon
yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau
lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat
menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria
keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan
perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan
“Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum
nama perusahaan.
Profil Perusahaan
Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia
Perusahaan Umum Perikanan
Indonesia (Perum Perindo) yang
sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS)
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara
guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan
sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan
pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan.
Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan
perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta,
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara
Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong;
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan
Nusantara Prigi di Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana
Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa sarana prasarana yang dimiliki dan
dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan nilai sebesar Rp.
24,50 Milyar dan uang tunai sebesar Rp. 4,40 Milyar sebagai Penyertaan Modal
Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 21
Januari 1995 serta sarana prasarana dengan nilai sebesar Rp.12,53 Milyar yang
berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012,
sehingga seluruh Modal Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih dari 23
(dua puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana dan prasarana telah melampaui
usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan untuk melakukan
investasi dan rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian upaya
optimalisasi usaha terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan
misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu mengembangkan usahanya dan
menguntungkan. Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun terakhir
yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar, tingkat
kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat
kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih
Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012,
mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.
Dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Perum Perikanan Indonesia telah menyusun RKAP dan
RKA PKBL Tahun 2015 berdasarkan evaluasi kinerja perusahaan beberapa tahun
terakhir dengan langkah-langkah optimalisasi sarana dan prasarana serta mencari
terobosan peluang usaha baru dengan memperhitungkan faktor-faktor eksternal dan
internal yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Selain itu diambil langkah
dan upaya strategis dengan pendekatan Bottom
Up dan Top Down yaitu cabang-cabang perusahaan membuat
konsep RKAP masing-masing berdasarkan situasi dan kondisi lapangan kemudian
dibahas dan dirumuskan bersama dengan Kantor Pusat sebagai kesepakatan dan
tanggung jawab bersama yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak manajemen.
Mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis dalam
pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan kelautan dan perikanan,
diperlukan langkah-langkah terobosan yang menjadi bagian kebijakan sebelumnya
dan terintegrasi yang saling memperkuat guna menuju perusahaan perikanan yang
tangguh, terpercaya dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Perum Perikanan
Indonesia akan melakukan investasi dan mengembangkan unit bisnis baru yang
sudah dimulai sejak tahun 2013 dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas,
nilai tambah dan daya saing, sekaligus membangun sistem produksi yang modern
dan terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Perum Perikanan Indonesia mempunyai peranan dan posisi yang
sangat strategis dalam upaya mendukung visi dan misi Pemerintah khususnya
Kementerian BUMN maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk peningkatan
kualitas pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntable, mendorong
pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta pendapatan negara dan
pembangunan nasional melalui pembangunan dan pengembangan sektor kelautan dan
perikanan.
V I S I
MENJADI PERUSAHAAN PERIKANAN YANG TANGGUH,
TERPERCAYA DAN PENGGERAK PERTUMBUHAN EKONOMI
M I S I
1. Berperan aktif
dalam pembangunan perekonomian nasional di sektor perikanan dan kelautan.
2. Menyediakan
fasilitas barang dan jasa guna mendukung pelayanan prima.
3. Mengembangkan
sistem bisnis perikanan.
4. Memiliki sumber
daya manusia (SDM) yang profesional
5. Mengelola
perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta:
FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era
Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di
Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
http://www.bumn-swasta.web.id/2015/07/perusahaan-umum-perikanan-indonesia.html
diakses tanggal 21 maret 2016 pukul 19.04 WIB
http://bumn.go.id/perikananindonesia/halaman/41/tentang-perusahaan.html
diakses tanggal 21 maret 2016 pukul 18.45 WIB
http://www.perumperindo.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan
diakses tanggal 21 maret 2016 pukul 18.20 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar