Selasa, 22 Maret 2016

BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dagang & Bisnis
Dosen Pengampu: Zulfatun Nikmah, M. Hum.
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 1711143080)
Mustafidamafatichul.blogspot.co.id
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1.    Badan usaha atau perusahaan
2.    Modal badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51% modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik negara.
3.    Dalam usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.    Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun 2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud dan tujuan BUMN adalah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Dengan ini diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.    Mengejar keuntungan.
Seperti halnya badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan.  Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan kesusilaan.

Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.    Perusahaan Umum (Perum)
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Sedang menurut  UU No. 19 Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.

Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah:
1.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
2.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain :
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.  
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar,  dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)    Dalam hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan “Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)   Dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat (publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah atas dasar undang-undang.  Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
2.    Berstatus badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital, yang umumnya dalam bidang jasa.
3.    Mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontrak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
4.    Hubungan hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.    Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
7.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.    Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan perusahaan negara tersebut.
9.    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya tujuan ini.
10.  Perusahaan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum.  Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis, sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.

Profil Perusahaan 
Perusahaan Umum (perum) Perikanan Indonesia

LOGO
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya serta memupuk keuntungan. Pengusahaan dan pelayanan tersebut di laksanakan di 6 (enam) pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta di Jakarta, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan di Belawan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan di Pekalongan; Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong di Brondong; Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat di Pemangkat, dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi di Prigi.
Modal Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) berupa sarana prasarana yang dimiliki dan dikelola di 6 (enam) pelabuhan perikanan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KMK/ 0.13/1992 tanggal 13 Juli 1992 dengan nilai sebesar Rp. 24,50 Milyar dan uang tunai sebesar Rp. 4,40 Milyar sebagai Penyertaan Modal Negara (PMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tanggal 21 Januari 1995 serta sarana prasarana dengan nilai sebesar Rp.12,53 Milyar yang berasal dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tanggal 10 Agustus 2012, sehingga seluruh Modal Perusahaan pada saat ini sebesar Rp.41,43 Milyar.
Setelah beroperasi lebih dari 23 (dua puluh tiga) tahun, kondisi sebagian sarana dan prasarana telah melampaui usia teknis / ekonomis serta terbatasnya dana perusahaan untuk melakukan investasi dan rehabilitasi secara keseluruhan. Namun demikian upaya optimalisasi usaha terus dilakukan sehingga perusahaan masih dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu mengembangkan usahanya dan menguntungkan. Hal ini dapat di lihat dari capaian 4 (empat) tahun terakhir yaitu tahun 2009 memperoleh laba bersih sebesar Rp. 2.763 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP ; tahun 2010 laba bersih Rp. 2.639 Milyar, tingkat kesehatan A, opini WTP dan tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih Rp. 4,225 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; selanjutnya tahun 2012, mencapai laba 2,995 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP.

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Perum Perikanan Indonesia telah menyusun RKAP dan RKA PKBL Tahun 2015 berdasarkan evaluasi kinerja perusahaan beberapa tahun terakhir dengan langkah-langkah optimalisasi sarana dan prasarana serta mencari terobosan peluang usaha baru dengan memperhitungkan faktor-faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Selain itu diambil langkah dan upaya strategis dengan pendekatan Bottom Up dan Top Down yaitu cabang-cabang perusahaan membuat konsep RKAP masing-masing berdasarkan situasi dan kondisi lapangan kemudian dibahas dan dirumuskan bersama dengan Kantor Pusat sebagai kesepakatan dan tanggung jawab bersama yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak manajemen.

Mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan kelautan dan perikanan, diperlukan langkah-langkah terobosan yang menjadi bagian kebijakan sebelumnya dan terintegrasi yang saling memperkuat guna menuju perusahaan perikanan yang tangguh, terpercaya dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Perum Perikanan Indonesia akan melakukan investasi dan mengembangkan unit bisnis baru yang sudah dimulai sejak tahun 2013 dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, sekaligus membangun sistem produksi yang modern dan terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Perum Perikanan Indonesia mempunyai peranan dan posisi yang sangat strategis dalam upaya mendukung visi dan misi Pemerintah khususnya Kementerian BUMN maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk peningkatan kualitas pengelolaan perusahaan yang transparan dan akuntable, mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan nasional serta pendapatan negara dan pembangunan nasional melalui pembangunan dan pengembangan sektor kelautan dan perikanan.
V I S I
MENJADI PERUSAHAAN PERIKANAN YANG TANGGUH, TERPERCAYA DAN PENGGERAK PERTUMBUHAN EKONOMI
M I S I
1.      Berperan aktif dalam pembangunan perekonomian nasional di sektor perikanan dan kelautan.
2.      Menyediakan fasilitas barang dan jasa guna mendukung pelayanan prima.
3.      Mengembangkan sistem bisnis perikanan.
4.      Memiliki sumber daya manusia (SDM) yang profesional
5.      Mengelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).



DAFTAR PUSTAKA

Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
http://www.perumperindo.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan diakses tanggal 21 maret 2016 pukul 18.20 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar