Minggu, 28 Februari 2016

HUKUM DAGANG DAN BISNIS


Indentifikasi Perusahaan
Oleh,
M. Nur Arsyir Rohman
Hukum Ekonomi Syariah-4B
1711143046
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Unsur unsur perusahaan
a.      Bersifat terus-menerus.
Yang dimaksud bersifat terus menerus adalah suatu kegiatan usaha yang beroperasi dengan jangka waktu tertentu atau mempunyai kekekalan.
b.      Terang-terangan.
Yang dimaksud terang-terangan adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan dengan adanya ijin atau kegiatan usaha tersebut  dapat diketahui oleh umum
c.       Dalam kualitas tertentu mengdakan perniagaan.
Yang dimaksud disini adalah adanya suatu produk yang di produksi atau diperdagangkan.
d.      Mengadakan perjanjian perdagangan.
Yang dimaksud perjanjian perdagangan adlah suatu kegiatan usaha ini melakukan perjanjian atau kerjasama dengan pihak lain untuk membantu jalanya kegiatan produksi.
e.       Bertujuan memperoleh laba atau untung.
suatu kegiatan usaha yang di lakukan akan bertujuan untuk mencari labaatau keutungan untuk mensejahterakan perusahaan dan pekerjanya.
f.       Mengadakan pembukuan.
Setiap kegiatan usaha agar berjalan dengan baik perlu ada pembukuan untuk mencatat hasil usaha dan untuk mengevaluasi kegiatan usaha yang sudan dijalankan.
Infestigasi perusahaan.
Beberapa contoh kegiatan usaha yang ada diberbagai daerah di Indonesia seperti ;
1.      PT. Citra Van Titip Kilat (TIKI) merupakan perusahan yang bergerak dalam bidang  jasa pengiriman barang keseluruh indonesia yang berdiri di Jakarta sejak tahun  1970 dan beroperasi sampai sekarang. Perusahaan ini sudah memiliki izin resmi dan sudah terdaftar di pemerintahan. Perusahaan ini mengirim semua barang kecuali uang, senjata tajam, gas yang mudah terbakar dan bahan cair. Untuk pengiriman barang agar lebih cepat sampai tujuan,  perusahaan ini bekerjasama dengan maskapai penerbangan Sriwijaya Airline dan Air Asia. Dalam hal keutungan atau laba di setiap gerai atau cabang  TIKI  menggunakan sistem waralaba atau franchise dan pegawainya medapatkan gaji dari gerai masing-masing. Kemudian sistem pembukuanya dilakukan setiap hari secara online.

2.      CV. UMSKEY (Usaha Mandiri Susu Kambing Etawa Yogyakarta) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan susu yang ada di Indonesia, perusahaan tersebut memproduksi hasil olahan susu terutama susu bubuk dengan bermacam-macam rasa yang di sediakan. Perusahaan ini didirikan di Sleman, Yogyakarta pada tanggal 15 Juni 2012 oleh Bapak dan Ibu Irwan Efendi yang berbadan hukum perusahaan perseroan komanditer/ CV (Comanditer Venotschop)berdasarkan keputusan pada Akta Notaris No. 07, tanggal 10 April 2013 oleh Notaris Endang Sukorini Atyanto, SH. SIUP: No 503/01041/Mkr/IX/2013. Tanda Daftar Perusahaan:  No 120231003940 .Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan industri pengolahan susu, hal ini dikarenakan, Sleman merupakan  daerah pusat pengolahan susu bubuk, dimana sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai peternak kambing susu.perusahaan ini bekerjasama dengan industri pengolahan susu perusahaan lain untuk memasok kebutuhan produksi. dari pihak perusahaan juga mencatat setiap teransaksi yang dilakukan oleh perusahaan sebagai langkah untuk memajukan pemasaran, sehingga menimbulkan hal yang positif bagi perdagangan dan industri pengolahan susu, selain itu CV UMSKEY melakukan pemasaran di seluruh Indonesia.

3.      UD. Guyub Santoso (Kampung Coklat) merupakan perusahaan pabrik cokat dan tempat wisata edukasi yang di dirikan oleh Bapak Kholid Mustofa yang berada di Desa Plosorejo , Kecamatan Kademangan, Kab. Blitar. Gapoktan Guyub Santoso berdiri sejak 1 Januari 2005.kemudian dibuka wisata edukasi Kampung coklat pada tanggal 17 agustus 2014 Dan semua beroperasi sampai sekarang. Pada perkembangannya Gapoktan Guyub Santoso membentuk badan hukum UD, CV dan KSU yang kesemuanya bernama Guyub Santoso dan bergerak di bidang pemasaran biji Kakao baik di pasar regional, nasional maupun ekspor. Sebagai salah satu pengembang kakao terbesar di Jawa Timur, kampung coklat telah menghadirkan banyak produk yang bias dinikmati khalayak umum. Produksi pengolahan kakao menjadi makanan olahan coklat, dapat dipelajari oleh pengunjung dengan mengamati setiap proses produksi. Mulai dari proses pemilihan biji kakao, hingga pengepakan makanan dan minuman berbahan dasar coklat.Gapoktan Guyub Santoso melakukan pengembangan dengan memulai memproduksi olahan coklat sejak tahun 2013. Coklat dengan cita rasa original ber-merk GuSant menjadi produk unggulan Guyub Santoso. Kampong Coklat telah bekerja sama dengan 48 kelompok tani se-kab.blitar untuk mendapatkan biji kakao. selain itu juga bekerja sama dengan warga sekitar yang ingin menjual makanan di dalam wisata edukasi kampung coklat. Dalam hal pembukuan atau pencatatan teransaksi dilakukan setiap ada teransaksi yang dilakukan oleh perusahaan. dan ada laporan keuangan tiap bulannya.

Dari beberapa contoh kegiatan usaha yang ada diberbagai daerah di Indonesia  diatas dapat disimpulkan :

Unsur-unsur perusahaan
PT. Citra Van Titipan kilat (TIKI)
CV. UMSKEY (Usaha Mandiri Susu Kambing Etawa Yogyakarta)  
UD. Guyub Santoso (Kampung Coklat)
Terus-menerus
ü   
ü   
ü   
Terang-terangan
ü   
ü   
ü   
Dalam kualitas tertentu mengadakan perniagaan
ü      
ü   
ü   
Mengadakan perjanjian perdagangan
ü   
ü   
ü   
Bertujuan memperoleh laba
ü   
ü   
ü   
Mengadakan pembukuan
ü   
ü   
ü   


Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa ketiga kegiatan usaha tersebut telah memenuhi keenam unsur perusahaan. Serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Referensi :
https:id.wikipedia.org (diakses 27 februari 2016 pukul 14:54 WIB)
http:www.susukambingyogyakarta.com (diakses 27 februari 2016 pukul 15:10 WIB)
http:www.kampungcoklat.com (diakses 27 februari 2016 pukul 15:30 WIB)