MAKALAH
KONTRAK
Diajukan Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Uts
Mata Kuliah “Hukum Dagang Dan Bisnis”
Dosen Pengampu :
Zulfatun Nikmah, M.Hum.
Disusun Oleh:
M. Nur Arsyir R (1711143046)
HES 4B
Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Institut
Agama Islam Negeri Tulungagung
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad
SAW yang kita tunggu syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah
untuk memenuhi salah satu tugas uts mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis pada semester IV. Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan
dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.
Ibu Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis yang telah memberikan arahan dan bimbingan
dalam pembuatan makalah ini.
2.
Teman-teman
Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.
Semua
pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga dengan disusunnya
makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam mempelajari dan memahami
pokok-pokok bahasan dalamKontrak, khususnya mengenai Hukum Dagang dan Bisnis.
Kami
menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh
sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang
bersifat membangun demi perbaikan dan untuk itu kami ucapkan terima
kasih.
Tulungagung, 15
April 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah perjanjian atu kontrak terkadang masih dipahami secara rancu. BW
(Burgerlijk Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract
untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul
Buku III titel kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau
Perjanjian” yang dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit
contract of overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh
pendapat banyak sarjana, antara lain Hofmann dan J. Satrio, Soetojo
Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan.
Bahasan yang penulis angkat sesuai dengan judul “Kontrak”
meliputi, pengertian, subyek, obyek, asas, syarat sah, hukum, kontrak,prestasi
dan wanprestasi serta berakhirnya
perjanjian atau kontrak. Dengan permasalahan diatas maka penulis akan mengajak
pembaca lebih memperdalam mengenai perjanjian atau kontrak, dengan rumusan
masalah sebagai berikut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka penulis merumusaakan masalah
sebagai berikut:
1. Apakah pengertian perjanjian (kontrak)?
2. Apa saja syarat sahnya perjanjian
(kontrak)?
3. Apasaja asas dalam perjanjian
(kontrak)?
4. Apa saja sumber hukum
perjanjian (kontrak)?
5 Apa subyek dan obyek perjanjian (kontrak)?
6. Bagaimana prestasi dan
wanprestasi dalam perjanjian (kontrak)?
7. Bagaimana berakhirnya perjanjian (kontrak)?
C. Tujuan Penulisan
Adapaun tujuan penulisan makalah ini selain memenuhi tugas dari dosen,
sesuai dengan rumusan masalah diatas penulisan makalah ini mempunyai tujuan
sebgai berikut :
1. Mengetahui apa pengertian
perjanjian (kontrak).
2. Mengetahui syarat sahnya perjanjian
(kontrak).
3. Mengetahui apasaja asas dalam perjanjian
(kontrak).
4. Mengetahui sumber hukum
perjanjian (kontrak).
5. Mengetahui apasubyek dan
obyek perjanjian (kontrak).
6. Mengetahui prestasi dan
wanprestasi dalam perjanjian (kontrak).
7. Mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian (kontrak).
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Perjanjian (Kontrak).
Kontrak dalam pengertian luasa sering
dinamakan juga perjanjian, meskipun demikian istilah kontrak dan perjanjian
memiliki arti yang hampir sama. Kontrak adalah peristiwa dua orang atau lebih
untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan
tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang melakukan
kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga perjanjian tersebut
menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dikarenakan
kontak menimbulkan kewajiban maka kontrak bisa disebut dengan sumber hukum
formal, sedangkan asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Kemudian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang atau lebih.R. Subekti mengemukakan perjanjian adalah “suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”Menurut Salim MS, Perjanjian
adalah "hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain
dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi
dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan
prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”
2. Syarat
Sahnya Perjanjian (kontrak)
Suatu perjanjian
atau kontrak baru sah dan akan menimbulkan akibat hokum jika dibuat secara sah
sesuai hokum yang berlaku. Persyaratan hokum harus dipenuhi agar sebuah
perjanjian ini sah dan mengikat.
Syarat umum
sahnya perjanjian atau kontrak adalah seperti yang diatur menurut
pasal 1320 KUHP kontak dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
a. adanya kata
sepakat antara pihak dalam perjanjian.
b. adanya
kecakapan berbuat dari para pihak.
c. adanya prihal
tertenru.
d. adanya kuasa
yang diperbolehkan.
syarat tambahan
terhadap sahnya suatu perjanjian yang juga berlaku terhadap seluruh bentuk dan
jenis perjanjian adalah sebagaimana yang disebut pada pasal 1338 dan 1339 KUH
Pdt, yaitu sebagai berikut :
a. Perjanjian
dilaksanakan dengan iktikad baik.
b. Perjanjian
mengikat sesuai kepatutan.
c. Perjanjin
mengikat sesuai kebiasaan.
d. Perjanjian
harus sesuai dengan undang-undang
e. Perjanjian
harus sesuai ketertiban umum.
Adapun akibat
dari tidak terpenuhinya satu atau lebih dari syarat sahnya perjanjian adalah:
a. Batal demi hukum
dalam hal ini perjanjian tersebut dianggap
tidak pernah sah dan tidak pernah ada, dalam hal ini jika tidak terpenuhi
syarat objektif yaitu syarat perihal tertentu dan syarat kausa yang
diperbolehkan.
b. Dapat
dibatalkan
dalam hal ini,
perjanjian tersebut baru dianggap tidak sah jika dibatalkan oleh yang berkepentingan, jika terpenuhi syarat
subjektif yaitu tercapainya kata sepakat dan kecakapan berbuat.
c. Perjanjian
tidak dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini,
perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena perjanjian ini dengan syarat pengguhan.Dan
syarat tangguhan belum bisa dilaksanakan atau terwujud.
d. Dikenakan
sanksi administrative.
Dalam hal ini,
adanya sanksi administrative terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat perjanjian, tetapi tidak
mengakibatkan batalnya suatu perjanjian tersebut.
3.
Asas dalam Perjanjian (kontrak).
Menurut pasal 1338 KUH Pdt
menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang
undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas
terkandung asas :
a.
Asas
konsesualisme
Asas
konsesualisme adalah perjanjian akan terjadi jika telah ada kesepakatan antara
pihak yang mengadakan kontrak. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata ayat 1, pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul sudah
dilahirkan sejak detik tercapainya kata kesepakatan.Berlakunya asas
konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia, memantapkan adanya kebebasan
berkontrak. Tanpa sepakat
dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat
dapat dibatalkan.
b.
Asas
kebebasan berkontrak
Asas
kebebasan berkontak adalah seseorang bebas melakukan perjanjian, bebas
melakukan apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontak yang akan
dilakukan.Asas kebebasan
berkontrak dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata yang
berbunyi “suatu sebab yang tidak terlarang”.
Dengan asas kebebasan berkontrak
ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk
menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa
saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah
sesuatu sebab yang terlarang, ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa : “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang,
atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan
individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu
pula. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya
kebebasan untuk berkontra
c.
Asas
Pacta Sunt
Servanda.
Asas
Pacta sunt servanda
adalah kontak merupakan undang undang bagi orang yang membuatnya
(mengikat).Asas yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, ialah semua
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Merupakan
konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa
setiap perikatan dapat lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian.Jadi
perjanjian adalah sumber dari perikatan.Sebagai perikatan yang dibuat dengan
sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang
telah disepakati, disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak
sebagaimana telah dikehendaki oleh mereka. Dalam hal salah satu pihak dalam
perjanjian tidak melaksanakannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk
memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berbeda
d. Asas
Kepribadian
Asas
yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya
untuk kepentingan perorangaan. Yang mana dapat dilihat dalam pasal 1315 dan
pasal 1340 KUH perdata. Pasal 1315 KUH perdata berbunyi pada umumnya seseorang
tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
Pasal 1340 KUH perdata berbunyi: perjanjian hanya berlaku antara pihak yang
membuatnya.. berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku
bagi mereka yang membuatnya. Dalam pasal 1317KUH perdata yang berbunyi : dapat
pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian
dibuat untuk diri sendiri , atau suatu pemberian kepada orang lain. Sedan dalam
pasal 1318 KUH perdata tidak hanya
mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli
warisnya dan untuk orang-orangyang memperoleh hak.
e. Asas Itikad
Baik
Asas
ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHP perdata pasal 1338 ayat (3) KUH
perdata berbunyi :perjanjian harus dilaksanakan dengan etikad baik. Asas
itikadmerupakan asas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh
dan kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam ,
yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi , orang
memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik
mutlak, penilainya terletak pada akal sehat dan keadilan , dibuat ukuran yang
objektif untuk menilai keadaan (penilaiian tidak memihak) menurut norma-norma
yang objektif.
Disamping itu beberapa
asas lain dalam standar kontak :
a. Asas
kepercayaan
b. Asas
persamaan hak
c. Asas
keseimbangan
d. Asas
moral
e. Asas
kepatutan
f. Asas
kebiasaan
g. Asas
kepastian hokum
4.
Sumber Hukum Kontrak
Sumber-sumber Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum
dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata yakni perjanjian dan
undang-undang. perikatan atau kontrak adalah suatu hubungan hukum di bidang
hukum kekayaan di mana suatu pihak berhak menuntut suatu presentasi dan pihak
lainnya berkewajiban untuk melaksanakan suatu presentasi. Sedangkan perjanjian
menurut pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata adalah suatu perbuatan
dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Mengenai
sumber hukum kontak yang bersumber dari undang undang dijelaskan:
Persetujuan para pihak
atau kontak .kemudian Undang-undang. Dalam undang-undang dapat dibagi menjadi dua :Undang-undang saja dan
Undang-undang karena suatu perbuatan dapat dibagi menjadi dua : (1)Yang
dibolehkan dan (2)yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang
membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan,
perusahan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh
undang-undang termasuk undang undang melawan hukum, untuk hal ini dapat dilihat
pada pasal 1365 KUH Pdt.
5.Subjek dan Objek Hukum
Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap
subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para
pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” , orang tersebut
harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat
formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu,
dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu
dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
a. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegodern)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau
berwujud, meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak..Dan benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik.
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
6. Prestasi dan Wanprestasi dalam Perjanjian
Yang dimaksud dengan prestasi dari
suau perjanjian atau kontrak adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah
diperjanjikan atau yang telah dituliskan dalam suatu perjanjian oleh kedua
belah pihak yang telah mengikat prjanjian.Jadi, memenuhi prestasi dalam
perjanjian adalah ketika para pihak memenuhi janjinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1234 KUH Pdt, maka prestasi dari suatu perjanjian atau kontrak terdiri dari :
a.
Memberikan
sesuatu.
b.
Berbuat sesuatu.
c.
Tidak Berbuat
sesuatu.
Sedangkan
wanprestasi adalah kenyataan sebaliknya dari prestasi.Dalam hal ini, jika dalam
prestasi, isi dari perjanjian atau kontrak dijalankan atau dipenuhi oleh para
pihak, maka dalam wanprestasi tidak menjalankan atau memenuhi isi perjanjian
yang bersangkutan. Wanpresstasi dari suatu perjanjian atau kontrak berupa:
a.
Tidak memenuhi prestasi.
b.
Tidak sempurna
memenuhi prestasi.
c.
Terlambat
memenuhi prestasi.
Lebih mudahnya
memahani wanprestasi dalam kontrak apabila seseorang tidak melakukan apa yang
disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat atau
melakukan sesuatu yang perjanjian atau kontrak tidak boleh dilakukan. Akibat
dari wanprestsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa:
1.
Ganti rugi
2.
Pembatalan
kontak
3.
Peralihan resiko
4.
Keadaan memaksa
5.
Membayar biaya
perkara.
7. Berakirnya Kontrak.
Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir apabila sudah terjadi suatu hal yaitu:
a.
Pembayaran
b.
Penawanran
pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di
suatu tempat
c.
Pembaruan utang
d.
Kompensasi
e.
Percampuran
utang
f.
Pembebasan utang
g.
Hapusnya produk
yang diamaksudkan dalam kontrak
h.
Pembatalan
kontrak
i.
Akibat
berlakunya suatu syarat pembatalan
j.
Berakirnya waktu sesuai dengan kesepakatan awal
perjanjian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontrak adalah peristiwa dua orang
atau lebih untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu
perbuatan tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang
melakukan kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan. Kemudian syarat sahnya perjanjian atau kontrak menurut
pasal 1320 KUHP adalah adanya kata sepakat antara pihak dalam
perjanjian, adanya kecakapan berbuat dari para pihak,adanya prihal tertenru,adanya
kuasa yang diperbolehkan. Kemudian asas dalam kontrak yaitu Asas
konsesualisme,Asas
kebebasan berkontrak, Asas
Pacta Sunt Servanda, Asas Kepribadian,
Asas Itikad Baik disamping
itu beberapa asas lain dalam standar kontak.
Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir
apabila sudah terjadi suatu hal diantaranya Pembayaran, Penawanran
pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di
suatu tempat, Pembaruan utang, Kompensasi, Percampuran utang, Pembebasan
utangHapusnya produk yang diamaksudkan dalam kontrak, Pembatalan kontrak,
Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan, Berakirnya waktu sesuai dengan kesepakatan awal
perjanjian. Jadi, dalam suatu perjanjian atau kontrak itu ada syarat yang harus
dipenuhi untuk mengikat suatu perjanjian dan ada suatu hokum yang mengikatnya
serta adanya sanksi jika melanggar perjanjian tersebut.Kemudian suatu
perjanjian atau kontrakakan berakir jika terjadi hal yang membuat kontrak itu
harus berakir.
.
Daris
Mariam,2001.Kompilasi
Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir,
2014. Konsep HUKUM PERDATA,Jakarta :
PT RajaGrafindo Perasada.
J. Satrio, 1992.Hukum Perjanjian, Bandung:
Citra Aditya Bakti
Miru, Ahmadi, 2008. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.Jakarta
:PT RajaGrafindo Prasada.
Prawirohamidjojo Soetojo,Marthalena
Pohan,1978.Hukum
Perikatan, Surabaya: Bina Ilmu.
R. Saliman, Abdul, 2005. Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus.Jakarta
: Kencana Prenada Media
Group.
Salim MS,2008.Hukum Kontrak, Teori
& Tekriik Penyusunan Kontrak Jakarta : Sinar Grafika,
Subekti, 1996. Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa.
Suharnoko, 2004. HUKUM
PERJANJIAN Teori dan Analisa Kasus.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Syahmin, 2006.Hukum Kontrak Internasional.Jakarta :PT
RajaGrafindo Prasada.
Widyawati, KUHperdata,
Tanggerang : Media.