Kamis, 28 April 2016

Contoh Kontrak Standar

Belanja onlineBukatoko.com”
Kantor Pusat : Jl. Soekarnohatta No. 05 Kesamben, Blitar, Jawa Timur
Web : www.bukatoko.com, E-mail:  bukatoko@gmail.com,  No.Tlp/ WA:  085646646780 pin BBM: 22e10de4
Format pembelian.
Nama                          :
Alamat lengkap         :
Telp.                           :
jenis Barang               :  
Warna barang           :
kode barang               :
Jumlah barang          :
Syarat dan ketentuan:
1.        Pemesanan dapat dilakukan melalui web resmi kami (www.bukatoko.com), Eamil:  arsyirwhoyo@gmail.com,  No.Tlp/ WA:  085646646780 pin BBM: 22e10de4 DengaN Format pemesanan seperti diatas.
2.        Pemesanan akan dilayani pada hari kerja  senin- jumat  Jam 07.00-18.00 WIB, sabtu Jam 07.00-12.00 WIB.
3.        Order yang masuk akan dikirim dengan hari yang sama jika proses transfer atau pembayaran dilakukan sebelum jam  14.00 WIB.
4.        Order diluar jam krja atau hari libur lainya akan dipross pada hari kerja berikutnya.
5.         Harga barang yang tertera belum termasuk biaya pengiriman.
6.        Kriteria barang yang di kirim sesuai dengan barang yang anda pesan.
7.        Kami pastikan barang yang tertera  adalah benar. Bila ada kekeliruan pencantuman harga pada produk yang anda order, akan kami beritahu secepatnya kepada anda, dan kami akan memberi pilihan pembetulan haga atau pembatalan order.
8.        Barang yang sudah dipesan atau dibeli tidak dpat dikembalikan atau ditukar dengan produk lain, kecuali terjadi kesalahan produk dari kami selaku pihak perusahaan.
9.        Kami mengirim barang dengan kondisi dan spesifik yang sesuai,bila produk yang anda terima dalam keadaan cacat atau rusak maka hubungi pihak jasa pengiriman yang kami pakai.
10.     Kami penerima pembayaran melalui transfer antar Bank Mandiri,BNI,BRI.
11.     Anda dapat mentranfer biaya setelah mendapatkan konfirmasi ketersediaan stock, dan total biaya order maka dipersilahkan untuk entranfer sesuai dengan no rekening kami.  
12.     Jika sudah melebihi pukul 17.00 WIB anda tidak melakukan pembayaran atas order yang sudah dilakukan, pesanan anda secara otomatis akan dibatalkan.
13.     Bukti transfer dari bank difoto dan dikirim ke perusahaan kami sebagai bukti sementara sebelum pihak perusahaan mengecek di rekening perusahaan.
14.     Barang dikirim sesuai dengan alamat yang diberikan pemesan, jika ada kesalahan alamat bukan tanggung jawab perusahaan.
15.     Lama pengiriman tergantung daerah tujuan dan jenis paket pengiriman yang anda pilih, kami melakukan pengiriman dengan jasa kurir JNE dan TIKI.

Kamis, 14 April 2016

MAKALAH KONTRAK BISNIS





MAKALAH
KONTRAK
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Uts
Mata Kuliah “Hukum Dagang Dan Bisnis”
Dosen Pengampu :
Zulfatun Nikmah, M.Hum.


Disusun Oleh: 
M. Nur Arsyir R   (1711143046)
HES 4B
Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung







KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur senantiasa kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita tunggu syafa’atnya di yaumul akhir.
Tujuan dan maksud dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas uts mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis pada semester IV. Makalah ini dapat terwujud berkat bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada:
1.    Ibu Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku dosen pengampu mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini.
2.    Teman-teman Mahasiswa di IAIN Tulungagung Khususnya Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
3.    Semua pihak yang telah membantu atas selesainya penyusunan makalah ini.
Semoga dengan disusunnya makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam mempelajari dan memahami pokok-pokok bahasan dalamKontrak, khususnya mengenai Hukum Dagang dan Bisnis.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih sangat jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, dengan segala kerendahan hati kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan dan untuk itu kami ucapkan terima kasih.           
Tulungagung, 15 April 2016
                

 Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Istilah perjanjian atu kontrak terkadang masih dipahami secara rancu. BW (Burgerlijk Wetboek) menggunakan istilah overeenkomst dan contract untuk pengertian yang sama. Hal ini secara jelas dapat disimak dari judul Buku III titel kedua tentang “Perikatan-perikatan yang lahir dari Kontrak atau Perjanjian” yang dalam bahasa Belanda berbunyi “Van verbintenissen die uit contract of overeenkomst geboren worden”. Pengertian ini juga didukung oleh pendapat banyak sarjana, antara lain Hofmann dan J. Satrio, Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan.
Bahasan yang penulis angkat sesuai dengan judul “Kontrak”  meliputi, pengertian, subyek, obyek, asas, syarat sah, hukum, kontrak,prestasi dan  wanprestasi serta berakhirnya perjanjian atau kontrak. Dengan permasalahan diatas maka penulis akan mengajak pembaca lebih memperdalam mengenai perjanjian atau kontrak, dengan rumusan masalah sebagai berikut.

B.     Rumusan Masalah           
Berdasarkan pokok pemikiran diatas maka penulis merumusaakan masalah sebagai berikut:
1.   Apakah pengertian perjanjian (kontrak)?
2.   Apa saja syarat sahnya perjanjian (kontrak)?
3.   Apasaja asas dalam perjanjian (kontrak)?
4.   Apa saja sumber hukum perjanjian (kontrak)?
   Apa subyek dan obyek  perjanjian (kontrak)?
6.   Bagaimana prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian (kontrak)?
7.   Bagaimana berakhirnya perjanjian (kontrak)?
C.    Tujuan Penulisan
Adapaun tujuan penulisan makalah ini selain memenuhi tugas dari dosen, sesuai dengan rumusan masalah diatas penulisan makalah ini mempunyai tujuan sebgai berikut :
1.   Mengetahui apa pengertian perjanjian (kontrak).
2.   Mengetahui syarat sahnya perjanjian (kontrak).
3.   Mengetahui apasaja asas dalam perjanjian (kontrak).
4.   Mengetahui sumber hukum perjanjian (kontrak).
5.   Mengetahui  apasubyek dan obyek  perjanjian (kontrak).
6.   Mengetahui prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian (kontrak).
7.   Mengetahui bagaimana berakhirnya perjanjian (kontrak).


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Perjanjian (Kontrak).

Kontrak dalam pengertian luasa sering dinamakan juga perjanjian, meskipun demikian istilah kontrak dan perjanjian memiliki arti yang hampir sama. Kontrak adalah peristiwa dua orang atau lebih untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang melakukan kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan (verbintenis). Dikarenakan kontak menimbulkan kewajiban maka kontrak bisa disebut dengan sumber hukum formal, sedangkan asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.
Kemudian Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.R. Subekti mengemukakan perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”Menurut Salim MS, Perjanjian adalah "hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya.”

2.      Syarat Sahnya Perjanjian (kontrak)
Suatu perjanjian atau kontrak baru sah dan akan menimbulkan akibat hokum jika dibuat secara sah sesuai hokum yang berlaku. Persyaratan hokum harus dipenuhi agar sebuah perjanjian ini sah dan mengikat.
Syarat umum sahnya perjanjian atau kontrak adalah seperti yang diatur menurut pasal 1320 KUHP kontak dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya kata sepakat antara pihak dalam perjanjian.
b. adanya kecakapan berbuat dari para pihak.
c. adanya prihal tertenru.
d. adanya kuasa yang diperbolehkan.
syarat tambahan terhadap sahnya suatu perjanjian yang juga berlaku terhadap seluruh bentuk dan jenis perjanjian adalah sebagaimana yang disebut pada pasal 1338 dan 1339 KUH Pdt, yaitu sebagai berikut :
a. Perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik.
b. Perjanjian mengikat sesuai kepatutan.
c. Perjanjin mengikat sesuai kebiasaan.
d. Perjanjian harus sesuai dengan undang-undang
e. Perjanjian harus sesuai ketertiban umum.
Adapun akibat dari tidak terpenuhinya satu atau lebih dari syarat sahnya perjanjian adalah:
a. Batal demi hukum
     dalam hal ini perjanjian tersebut dianggap tidak pernah sah dan tidak pernah ada, dalam hal ini jika tidak terpenuhi syarat objektif yaitu syarat perihal tertentu dan syarat kausa yang diperbolehkan.
b. Dapat dibatalkan
dalam hal ini, perjanjian tersebut baru dianggap tidak sah jika dibatalkan oleh  yang berkepentingan, jika terpenuhi syarat subjektif yaitu tercapainya kata sepakat dan kecakapan berbuat.
c. Perjanjian tidak dapat dilaksanakan.
Dalam hal ini, perjanjian tidak dapat dilaksanakan karena perjanjian ini dengan syarat pengguhan.Dan syarat tangguhan belum bisa dilaksanakan atau terwujud.
d. Dikenakan sanksi administrative.
Dalam hal ini, adanya sanksi administrative terhadap salah satu atau kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian karena tidak terpenuhinya syarat perjanjian, tetapi tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian tersebut.

3.  Asas dalam Perjanjian (kontrak).
Menurut pasal 1338 KUH Pdt menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas : 
a.      Asas konsesualisme
Asas konsesualisme adalah perjanjian akan terjadi jika telah ada kesepakatan antara pihak yang mengadakan kontrak. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata ayat 1, pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata kesepakatan.Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjanjian Indonesia, memantapkan adanya kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan.

b.      Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontak adalah seseorang bebas melakukan perjanjian, bebas melakukan apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontak yang akan dilakukan.Asas kebebasan berkontrak dasar hukumnya pada rumusan Pasal 1320 ayat 4 KUH Perdata yang berbunyi “suatu sebab yang tidak terlarang”.
Dengan asas kebebasan berkontrak ini, para pihak yang membuat dan mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakatan atau perjanjian yang melahirkan kewajiban apa saja, selama dan sepanjang prestasi yang wajib dilakukan tersebut bukanlah sesuatu sebab yang terlarang, ketentuan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa : “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu, sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontra
c.       Asas Pacta Sunt Servanda.
Asas Pacta sunt servanda adalah kontak merupakan undang undang bagi orang yang membuatnya (mengikat).Asas yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata, ialah semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa setiap perikatan dapat lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian.Jadi perjanjian adalah sumber dari perikatan.Sebagai perikatan yang dibuat dengan sengaja, atas kehendak para pihak secara sukarela, maka segala sesuatu yang telah disepakati, disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah dikehendaki oleh mereka. Dalam hal salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakannya, maka pihak lain dalam perjanjian berhak untuk memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berbeda

d.      Asas Kepribadian
Asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perorangaan. Yang mana dapat dilihat dalam pasal 1315 dan pasal 1340 KUH perdata. Pasal 1315 KUH perdata berbunyi pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Pasal 1340 KUH perdata berbunyi: perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.. berarti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Dalam pasal 1317KUH perdata yang berbunyi : dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian dibuat untuk diri sendiri , atau suatu pemberian kepada orang lain. Sedan dalam pasal 1318 KUH perdata  tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orangyang memperoleh hak.

e.       Asas  Itikad Baik
Asas ini disimpulkan dari pasal 1338 ayat (3) KUHP perdata pasal 1338 ayat (3) KUH perdata berbunyi :perjanjian harus dilaksanakan dengan etikad baik. Asas itikadmerupakan asas bahwa para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan dan keyakinan yang teguh dan kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik dibagi menjadi dua macam , yaitu itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad baik nisbi , orang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad baik mutlak, penilainya terletak pada akal sehat dan keadilan , dibuat ukuran yang objektif untuk menilai keadaan (penilaiian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

Disamping itu beberapa asas lain dalam standar kontak :
a.       Asas kepercayaan
b.      Asas persamaan hak
c.       Asas keseimbangan
d.      Asas moral
e.       Asas kepatutan
f.       Asas kebiasaan
g.      Asas kepastian hokum

4.         Sumber Hukum Kontrak
Sumber-sumber Hukum Kontrak atau Perikatan tercantum dalam pasal 1233 kitab undang-undang hukum perdata yakni perjanjian dan undang-undang. perikatan atau kontrak adalah suatu hubungan hukum di bidang hukum kekayaan di mana suatu pihak berhak menuntut suatu presentasi dan pihak lainnya berkewajiban untuk melaksanakan suatu presentasi. Sedangkan perjanjian menurut pasal 1313 kitab undang-undang hukum perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Mengenai sumber hukum kontak yang bersumber dari undang undang dijelaskan:
Persetujuan para pihak atau kontak .kemudian Undang-undang. Dalam undang-undang  dapat dibagi menjadi dua :Undang-undang saja dan Undang-undang karena suatu perbuatan dapat dibagi menjadi dua : (1)Yang dibolehkan dan (2)yang berlawanan dengan hukum, misalnya seorang karyawan yang membocorkan rahasia perusahaan, meskipun dalam kontrak kerja tidak disebutkan, perusahan dapat saja menuntut karyawan tersebut karena perbuatan itu oleh undang-undang termasuk undang undang melawan hukum, untuk hal ini dapat dilihat pada pasal 1365 KUH Pdt.

5.Subjek dan Objek Hukum Kontrak
Dalam mengadakan suatu kontrak, setiap subjek hukum harus memenuhi suatu kondisi tertentu agar dapat mengikat para pihak yang membuatnya. Jika subjek hukumnya adalah “orang” , orang tersebut harus sudah dewasa. Namun, jika subjeknya “badan hukum” harus memenuhi syarat formal suatu badan hukum.
Kedua jenis subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan kontrak. Oleh karena itu, dalam hukum perjanjian, yang dapat menjadi subjek hukumnya adalah individu dengan individu atau pribadi dengan pribadi, badan hukum dengan badan hukum.
                             Kemudian mengenai objek berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
a.       Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegodern)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud, meliputi Benda bergerak/tidak tetap karena sifatnya  adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak..Dan benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.

6. Prestasi dan Wanprestasi dalam Perjanjian
            Yang dimaksud dengan prestasi dari suau perjanjian atau kontrak adalah pelaksanaan terhadap hal-hal yang telah diperjanjikan atau yang telah dituliskan dalam suatu perjanjian oleh kedua belah pihak yang telah mengikat prjanjian.Jadi, memenuhi prestasi dalam perjanjian adalah ketika para pihak memenuhi janjinya.
            Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1234 KUH Pdt, maka prestasi dari suatu perjanjian atau kontrak terdiri dari :
a.       Memberikan sesuatu.
b.      Berbuat sesuatu.
c.       Tidak Berbuat sesuatu.
Sedangkan wanprestasi adalah kenyataan sebaliknya dari prestasi.Dalam hal ini, jika dalam prestasi, isi dari perjanjian atau kontrak dijalankan atau dipenuhi oleh para pihak, maka dalam wanprestasi tidak menjalankan atau memenuhi isi perjanjian yang bersangkutan. Wanpresstasi dari suatu perjanjian atau kontrak berupa:
a.       Tidak memenuhi prestasi.
b.      Tidak sempurna memenuhi prestasi.
c.       Terlambat memenuhi prestasi.
Lebih mudahnya memahani wanprestasi dalam kontrak apabila seseorang tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat atau melakukan sesuatu yang perjanjian atau kontrak tidak boleh dilakukan. Akibat dari wanprestsi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Ganti rugi
2.      Pembatalan kontak
3.      Peralihan resiko
4.      Keadaan memaksa
5.      Membayar biaya perkara.
7. Berakirnya Kontrak.
            Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir  apabila sudah terjadi suatu hal yaitu:
a.       Pembayaran
b.      Penawanran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat
c.       Pembaruan utang
d.      Kompensasi
e.       Percampuran utang
f.       Pembebasan utang
g.      Hapusnya produk yang diamaksudkan dalam kontrak
h.      Pembatalan kontrak
i.        Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
j.        Berakirnya  waktu sesuai dengan kesepakatan awal perjanjian.









BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontrak adalah peristiwa dua orang atau lebih untuk saling berjanji dalam melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya diadakan secara tertulis. Para pihak yang melakukan kesepakatan wajib untuk mentaati dan melaksanakan, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang di sebut perikatan. Kemudian syarat sahnya perjanjian atau kontrak menurut pasal 1320 KUHP adalah  adanya kata sepakat antara pihak dalam perjanjian, adanya kecakapan berbuat dari para pihak,adanya prihal tertenru,adanya kuasa yang diperbolehkan. Kemudian asas dalam kontrak yaitu Asas konsesualisme,Asas kebebasan berkontrak, Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Kepribadian, Asas  Itikad Baik disamping itu beberapa asas lain dalam standar kontak. Suatu kontrak akan berhenti atau berakhir  apabila sudah terjadi suatu hal diantaranya Pembayaran, Penawanran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan produk yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat, Pembaruan utang, Kompensasi, Percampuran utang, Pembebasan utangHapusnya produk yang diamaksudkan dalam kontrak, Pembatalan kontrak, Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan, Berakirnya  waktu sesuai dengan kesepakatan awal perjanjian. Jadi, dalam suatu perjanjian atau kontrak itu ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengikat suatu perjanjian dan ada suatu hokum yang mengikatnya serta adanya sanksi jika melanggar perjanjian tersebut.Kemudian suatu perjanjian atau kontrakakan berakir jika terjadi hal yang membuat kontrak itu harus berakir.




.


Daftar Referensi :
Daris Mariam,2001.Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung; Citra Aditya Bakti.
Fuady, Munir, 2014. Konsep HUKUM PERDATA,Jakarta : PT RajaGrafindo Perasada.
J. Satrio, 1992.Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti
Miru, Ahmadi, 2008. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak.Jakarta :PT RajaGrafindo Prasada.
Prawirohamidjojo Soetojo,Marthalena Pohan,1978.Hukum Perikatan, Surabaya: Bina Ilmu.
R. Saliman, Abdul, 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori Dan Contoh Kasus.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Salim MS,2008.Hukum Kontrak, Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak Jakarta : Sinar Grafika,
Subekti, 1996. Hukum Perjanjian.Jakarta: Intermasa.
Suharnoko, 2004. HUKUM PERJANJIAN Teori dan Analisa Kasus.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Syahmin, 2006.Hukum Kontrak Internasional.Jakarta :PT RajaGrafindo Prasada.
Widyawati, KUHperdata, Tanggerang : Media.