Kamis, 07 April 2016

Tabel Jenis-jenis dan Syarat Pendirian Bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia


JENIS BANK
ATURAN
PENDIRIAN
MODAL
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009
a.       WNI (warga negara Indonesia) dan /atau Badan Hukum Indonesia; atau
b.      WNI (warga negara Indonesia) dan/ atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/ atau Badan Hukum  Asing secara kemitraan.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.

sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009
a.       WNI(warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia; 
b.      WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/atau Badan Hukum Asing secara Kemitraan; atau
pemerintah daerah.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.

Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.

BPR
Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
a.       WNI (warga negara Indonesia);
b.      Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI (warga negara
Indonesia);
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.

1.      Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b; 
d.      Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.
2.      Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.      Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
BPRS
Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
a.             WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI (warga negara Indonesia);
b.            Pemerintah Daerah; atau
c.             dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.                 Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c.             Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf  b di atas.



Reverensi:
1.      Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
3.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
4.      Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
5.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
6.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar