JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
Bank Umum
|
Peraturan Bank Indonesia No.
11/1/PBI/2009
|
a. WNI (warga negara Indonesia) dan /atau Badan Hukum
Indonesia; atau
b.
WNI (warga negara Indonesia) dan/ atau Badan Hukum
Indonesia dengan WNA (warga
negara asing) dan/ atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00
(tiga triliun rupiah)
|
Bank Umum Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia No. 11/3/PBI/2009
|
a.
WNI(warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum
Indonesia;
b.
WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum
Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/atau Badan Hukum Asing secara Kemitraan; atau
pemerintah daerah.
Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
Modal disetor untuk mendirikan
Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu
triliun rupiah).
|
Unit Usaha Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia No.
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
|
Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
|
Modal kerja UUS
ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola
secara terpisah.
|
BPR
|
Peraturan Bank Indonesia No.
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
|
a.
WNI (warga negara Indonesia);
b.
Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI (warga
negara
Indonesia);
c.
Pemerintah
Daerah; atau
d.
dua
pihak atau lebih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
1.
Modal
disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa
dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf
b;
d.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah
lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
2.
Modal
disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang
tentang Perkoperasian.
3.
Paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR
wajib digunakan untuk modal kerja.
|
BPRS
|
Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009
tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
a.
WNI (warga negara Indonesia) dan/atau Badan Hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya WNI (warga negara Indonesia);
b.
Pemerintah Daerah; atau
c.
dua
pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
|
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi;
b.
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah
ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar
wilayah tersebut pada huruf a dan huruf
b di atas.
|
|
Reverensi:
1. Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung. PT Citra
Aditya Bakti.
2. Peraturan Bank Indonesia No.
11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
3. Peraturan Bank Indonesia No.
11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
4. Peraturan Bank Indonesia No.
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
6. Peraturan Bank Indonesia No.
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar