Rabu, 30 Maret 2016

BENTUK KERJASAMA BANK INDONESIA DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL

BENTUK KERJASAMA BANK INDONESIA DENGAN ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB)

Oleh :
M. NUR ARSYIR ROHMAN (NIM. 1711143046)
Bank Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga internasional yang diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun Pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi, moneter, maupun perbankan. Bank Indonesia menjalin kerjasama internasional meliputi bidang-bidang :
1.        Intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing
2.        Penyelesaian transaksi lintas negara
3.        Hubungan koresponden
4.        Tukar-menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral
5.        Pelatihan/penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran.
Salah satu organisasi internasional yang di ikuti oleh Bank Indonesia adalah IDB, berikut penjelasannya :
A.      Sejarah IDB
Lahirnya IDB berhubungan dengan konflik Timur Tengah dengan Israel pada Oktober 1973 di mana mendapat perhatian serius dari negara barat. Pada saat itu dibutuhkan bantuan dan kerja sama untuk membantu sesama Negara Muslim. Solidaritas negara-negara Arab memperluas masalah tersebut dengan mendirikan sebuah kerjasama berbasis Islam. Perlahan kerjasama ini menjadi lahan untuk membangun sebuah institusi ekonomi yang dapat membantu perkembangan pembangunan negara-negara Islam.Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islami, merupakan lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1975 (1392 H) di Jeddah, Arab Saudi. Sebagai sebuah lembaga perbankan internasional oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim dinegara bukan anggota berlandaskan prinsip-prinsip Islami/ Syariah.
B.       Visi dan Misi IDB
Visi IDB adalah menjadi leader dalam membantu perkembangan pembangunan sosial ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim yang tinggal bukan dinegara anggota sesuai dengan prinsip Islami/ Syari'ah. Sedangkan misi IDB Mendukung pembangunan manusia secara komprehensif dengan fokus pada pengurangan kemiskinan, peningkatan kesehatan, serta peningkatan pengelolaan dan kesejahteraan rakyat. Fungsi Utama IDB adalah memberikan pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip Islami untuk pembangunan ekonomi dan sosial, terutama untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. IDB memfokuskan kerjasamanya pada pembangunan manusia,pembangunan pertanian dan ketahanan pangan,pembangunan infrastruktur,kerjasama perdagangan antar negara anggota,pembangunan sektor swasta,kajian dan pengembangan di bidang ekonomi, perbankan dan keuangan Islam.
C.      Bentuk kerjasama BI dengan IDB
Negara Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Islamic Depelopment Bank. Kerjasama yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan IDB telah dilakukan sejak tahun 1978 / 1398 H. Sharing Indonesia terhadap total modal IDB sebesar 2,32 persen. Porsi ini menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara penyetor modal IDB. Saat ini Indonesia menjadi salah satu anggota Board Executive Director (BED)  di IDB.
Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).
Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.
National agency yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Gubernur IDB untuk Indonesia meliputi :
1.        Bidang IDB Scholarship Program dan Merit Scholarship Programme, dilakukan oleh Biro Perencanaan & Hubungan Kerjasama Luar Negeri, Departemen Keuangan;
2.        Bidang penanganan bantuan proyek-proyek, dilakukan oleh Bappenas, Departemen Keuangan (Direktorat Dana Luar Negeri, dan Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman), dan Bank Indonesia;
3.        Bidang pemasaran perdagang-an, dilakukan oleh Badan Pengembangan Ekspor Nasio-nal, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
4.        Bidang kerja sama perdagang-an, Commitee for Commercial and Economic Corporation (COMCEC), dilakukan oleh Departemen Luar Negeri;
5.        Bidang kerja sama ilmu dan teknologi, Committee for Science and Technology (COMSTECH) dan International Islamic Forum for Science Technology and Human Resources Development (IIFTIHAR), dilakukan oleh Kantor Menristek/BPP Teknologi;
6.        Bidang pertukaran informasi melalui OICIS-NET-SITA (Organization of Islamic Conference Information Systems Network-Societe Internationale de Telecommunications Aeronutiques), dilakukan oleh Biro Perencanaan & HKLN dengan code JKTIBCR;
7.        Bidang asuransi (ICIIEC), dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo);
8.        Bidang penyaluran dana dari IDB, dilakukan oleh Bank Mandiri meliputi Line of Instalment Sale, Equity, Islamic Trade Financing Orgnization (ITFO), EFS serta trade financing;
9.        Bidang kerja sama antar pengusaha OKI (Organisasi Konperensi Islam), dilakukan oleh KADIN Komisi Timur Tengah dan OKI;
10.    Bidang kerja sama teknik, dilakukan oleh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri, Sekretariat Kabinet.
Sebagaimana ditetapkan dalam The Articles of Agreement of Islamic Development Bank dalam Chapter II Article 5 bahwa setiap negara anggota diwajibkan menempatkan dananya sebagai penyertaan modal. Untuk itu, kewajiban Indonesia adalah sebesar ID124.260.000,00.
Mengenai contoh kerjasama yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan IDB yaitu pada Senin, 3 November 2014 pada saat perhelatan Indonesia Shari’a Economic Festival (ISEF) 2014 mulai digelar di Surabaya. Gubernur Bank Indonesia (BI) yang di jabat oleh Agus D.W. Martowardojo dan Presiden Islamic Development Bank (IDB) Dr. Ahmad Mohamed Ali Al Madani menandatangani Nota Kesepahaman tentang Working Group Zakat dan Capacity Building di Surabaya. Penandatangan ini bertujuan untuk memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antara BI dan IDB dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Dengan kerjasama BI dan IDB ini, diharapkan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat seperti research paper dan academic paper terkait kerangka pengaturan zakat. Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan bermanfaat dalam penyusunan core principles bagi manajemen zakat dan pengorganisasian expert exchange programs. Bank Indonesia sendiri memandang zakat memiliki peran yang sangat penting bagi financial safety net manakala negara mengalami tekanan krisis perekonomian. Zakat memiliki peran dalam menciptakan permintaan atas barang dana jasa sehingga dapat mendorong produksi nasional yang pada akhirnya akan memengaruhi stabilitas harga. Selain itu, zakat juga berperan dalam penciptaan saving dan investasi masyarakat sehingga mendorong intermediasi, akses keuangan yang lebih luas sehingga dapat tercipta sistem keuangan yang lebih stabil.
D.      Dampak kerjasama BI dengan IDB
Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara :
a.         Meningkatkan Keuangan Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia.
b.        Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain.
c.         Meningkatkan Investasi
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia yang akan menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia.
d.        Menambah Devisa Negara
e.         Memperkuat Posisi Perdagangan

Dampak negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara :
a.         Ketergantungan dengan Negara Lain
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
b.        Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
c.         Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d.        Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif


Referensi :
http://www.p2kp.org/kontakdetil.asp?mid=85&catid=31& (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 13.10 WIB)
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/islamic-development-bank-idb.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 13.15 WIB)
http://www.klndepkeu.tripod.com/orgns/idb.htm (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.10 WIB)

http://verdiverdian.blogspot.co.id/2014/02/latar-belakang-berdirinya-islamic.html (diakses pada tanggal 28 Maret 2016, pukul 14.00 WIB)


Selasa, 29 Maret 2016

BUMD DI KABUPATEN MALANG



PERUSAHAAN DAERAH JASA YASA KABUPATEN MALANG
Oleh :
M. NUR ARSYIR ROHMAN (1711143046)

A.      Sejarah Perusahaan Daerah Jasa Yasa
Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang merupakan salah satu perusahaan daerah dari beberapa perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten Malang. Beberapa perusahaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Malang antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Badan Pinjaman Pasar (BPP). Pada awal mulanya Daerah Tingkat II Kabupaten Malang hanya mempunyai sebuah Perusahaan Daerah yaitu Apotik Kabupaten yang didirikan pada bulan Juli 1969. Kemudian sesuai dengan perkembangannya, maka pada tanggal 29 Agustus 1973 didirikan Perusahaan Daerah Jasa Yasa yang disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor XI Tahun 1973.
Perusahaan Daerah Jasa Yasa tersebut memiliki beberapa unit usaha, antara lain :
1.        Unit Apotik Kabupaten
2.        Unit Pemandian Air Panas dan Penginapan Songgoriti
3.        Unit Pemandian Dewi Sri
4.        Unit Pemandian Metro
5.        Unit Pesanggrahan Ngliyep
6.        Unit Percetakan
7.        Unit Saluran Air Minum Lawang
8.        Unit Saluran Air Minum Batu
9.        Unit Saluran Air Minum Kepanjen
Berdasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Malang pada tanggal 1 Juni 1981, Unit Saluran Air Minum berdiri sendiri dan berganti nama menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Malang No. IX Tahun 1985 Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang memiliki tambahan unit usaha, yaitu :
1.      Unit Usaha Balekambang
2.      Unit Usaha Pemandian Sumber Waras
Perusahaan Daerah Jasa Yasa Kabupaten Malang banyak mengelola obyek-obyek wisata di Kabupaten Malang. Sumber Daya Alam di Kabupaten Malang memiliki prospek yang baik untuk dijadikan aset yang berharga dan dapat dijadikan sumber pendapatan bagi pemerintah terutama perusahaan daerah seperti PD Jasa Yasa Kabupaten Malang.
Untuk lebih memperkenalkan obyek-obyek wisata yang dikelola oleh PD Jasa Yasa Kabupaten Malang, maka diperlukan suatu sarana yang sangat berguna sebagai usaha untuk memperkenalkan dan memberikan informasi seputar tempat-tempat wisata di kota Malang, maka pada tahun 2000 dibuka sebuah kantor penerangan pariwisata atau TIS (Tourist Information Service) PD Jasa Yasa Kabupaten Malang. TIS sendiri berada di bawah pengawasan Direksi Usaha pada Bagian Promosi dan Pengenalan. Tourist Information Service (TIS) yang telah didirikan di dekat Kantor Pusat PD Jasa Yasa Kabupaten Malang mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1.        Penyediaan brosur-brosur tempat dan obyek wisata di wilayah Malang dan sekitarnya.
2.        Memberikan pekayanan berbagai macam informasi tentang tempat-tempat wisata sekaligus jalur-jalur untuk menuju obyek-obyek wisata yang akan dikunjungi.
3.        Memperkenalkan dan mempromosikan kawasan atau obyek dan daya tari wisata yang ada di wilayah Malang dan sekitarnya terutama terhadap unit-unit wisata yang berada di bawah pengelolaan PD Jasa Yasa.
4.        Melakukan kerjasama dengan travel-travel biro yang ada di Malang.
5.        Menunjang program pemerintah untuk memajukan bidang kepariwisataan.
Dalam upaya mencapai tujuan-tujuan tersebut, pihak PD Jasa Yasa Kabupaten Malang melakukan berbagai kerja sama dengan pihak-pihak pemerintah, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, dan juga bekerja sama dengan pihak swasta.
B.       Visi dan misi Perusahaan Daerah
Visi : menjadi Jasa Yasa sebagai Perusahaan Daerah yang Mandiri, Produktif dan Berdaya Saing.
Misi : secara terus menerus melakukan perbaikan (continual improvement) disemua bidang dan unit, hingga terciptanya kemandirian perusahaan, yang didukung oleh kinerja dan produktivitas optimal dengan memahami permintaan pelanggan serta memberikan pelayanan terbaik yang efisien dan efektif sehingga menghasilkan produk yang bermutu yang berdaya saing.
Unsur-unsur yang termaksud dalam Misi Perusahaan Antara lain :
1.        Perbaikan secara terus menerus
2.        Kemandirian Perusahaan dan Produktifitas yang optimal
3.        Kepuasan pelanggan dan masyarakat pada umumnya adalah tujuan utama untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan
4.        Peningkatan kinerja yang efisien dan efektif
5.        Menghasilkan produk yang bermutu dan berdaya saing
C.      Struktur Organisasi
·         Direktur Utama : Ir. M. Arief Wicaksono, MM
·         Direktur Administrasi : Asyari, SE.SH
·         Direktur Usaha
D.      Tujuan dan sasaran Perusahaan Daerah jasa Yasa
1.      Tujuan :
·      Memberi Jasa
·      Menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
·      Meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah
2.      Sasaran :
·      Melakukan konsolidasi dengan stakeholder terutama untuk memberikan kepastian kelangsungan usaha
·      Konsolidasi keuangan
·      Peningkatan SDM
·      Pemeliharaan dan peningkatan sarana
·      Memperjelas status kepemilikan aset perusahaan agar dapat dipergunakan sebagai penghasil revenue/pendapatan
E.       Tugas Pokok dan Fungsi 
Tugas Pokok Perusahaan Daerah adalah menyelenggarakan pengelolaan terhadap suatu kesatuan produksi usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk jasa.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
  • Memberikan jasa ;
  • Menyediakan jasa pelayanan yang lebih baik dibidang usahanya kepada masyarakat ;
  • Meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah.
Referensi :
http://jasayasa.malangkab.go.id/konten-25.html (diakses pada tanggal 29 Maret 2016, pukul 09.00)