Senin, 23 Mei 2016

Merek

A.      Pengertian Merek
Sesuai dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, pengertian merek pada pasal 1 ayat 1adalah :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
B.       Macam-macam merek
Menurut (UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 1), yaitu :
a.    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.    Merek Jasa adalah Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
c.    Merek Kolektif adalah digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
C.      Merek yang tidak dapat didaftarkan
Merek yang tidak dapat didaftarkan (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 5 dan pasal 6), antara lain :
a.     Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
c.     Tidak memiliki daya pembeda
d.    Telah menjadi milik umum
e.     Mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
f.     Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berkak
g.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
h.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
D.      Fungsi merek :
a.     Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain.
b.    Menjadi alat promosi, sehinnga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkkan mereknya.
c.     Jaminn atas mutu barangnya
d.    Serta menunjukkan asal barang/jasa yang telah dihasilkan.
Penggunaan merek harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar mendapat pengakuan hukum yang sah (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek), beberapa manfaat pendaftaran merek diantaranya :
a.     Alat bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
b.    Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftar oleh orang lain atas barang/jasa sejenisnya
c.     Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pendaftaran merek bisa dilakukan oleh :
a.     Perseorangan
b.    Badan hukum
c.     Pemilik bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
1.      gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
2.      kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
3.      nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo; 
4.      frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
5.      kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
6.      huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
7.      huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
8.      angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
9.      angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
10.  susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
11.  kombinasi dari unsur-unsur tersebut

E. Contoh merek yang terkenal di Indonesia

1.      Merek berupa kata
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa kata. Contoh merek berupa kata antara lain :
a)      Balpoin “Standard” Standardpen merupakan merek asli Indonesia, dimana semua key component produk di produksi di Indonesia. Pabrik Standardpen berada di daerah Bitung-Tangerang dan di pabrik inilah Standardpen mampu memproduksi  lebih dari 40 varian produk.  Seluruh produk dibuat menggunakan ratusan mesin canggih yang beberapa diantaranya diimpor dari Jepang dan Swiss, mesin dan teknologi canggih ini juga didukung bahan baku yang berkualitas dan para R&D handal anak bangsa. Standardpen mampu memproduksi sekitar 120 juta batang bolpen dalam sehari, dan juga memproduksi alat tulis lainnya seperti spidol, penghapus dan oil pastel.Standard merupakan Bahasa Inggris yang artinya sesuatu yang diukur atau bernilai tinggi.
b)      Kopi “Good Day” : diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi  yang terletak di Sepanjang, Sidoarjo. Selain memproduksi kopi “Good Day”, pabrik yang awalnya sukses dengan Merek kopi “Kapal Api” ini menambah produk kopi lain, seperti : Excelso, ABC, Ya! Dan Kapten.
c)      Biskuit “Roma”: diproduksi oleh PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang. Menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Selain memproduksi biskuit “Roma”, Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha Perseroan diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi. Seperti : biskuit Better, kopi torabika dan lain-lain.
2.      Merek berupa angka
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa angka. Contoh merek berupa angka antara lain :
a)      Puyer no. “16” : disebut juga dengan obat sakit kepala no. 16. Merek ini diproduksi oleh PT Bintang Toedjoe yang sekarang terletak di Pulogadung (yang awal-awal berdirinya sempat berpindah di beberapa tempat). Selain memproduksi Puyer no. “16”, perusahaan ini juga memproduksi antara lain : Bintang Toedjoe Masuk Angin, Bintang Toedjoe Turun Panas, Bintang Toedjoe Panas Dalam, Caxon Ion C, Extra Joss, E-Juss, Femirex, Juss Gingseng, Komix, Waisan, dan Irex.
b)      Bakpia patok “25” : Perusahaan Bakpia Pathok "25" mempunyai 5 toko cabang yaitu 2 toko cabang di jalan AIP KS. Tubun dan 1 toko cabang di jalan Bhayangkara,serta 2 toko dijalan Laksada Adisucipto (jalan ke arah kota Solo). Toko-toko cabang ini biasanya mengambil bakpia dari pusat produksi dengan merek dagang 25. Produksi bakpia yang dilakukan oleh bapak Arlen Sanjaya (Bp Arlen Sanjaya adalah generasi penerus pembuat Bakpia Pathok 25 yang dahulu berasal dari bisnis keluarga) setiap harinya tidak tetap karena produk yang kami buat "Selalu Baru dan Hangat".
c)      Djarum “76” : Djarum 76 merupakan sebuah merek rokok ternama di Indonesia diproduksi oleh PT Djarum. Dinamai Djarum 76 karena merek rokok ini diperkenalkan pada tahun 1976.

3.      Merek berupa huruf
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa huruf. Contoh merek berupa huruf antara lain :
a)      Ban motor “FDR” diproduksi oleh PT SRI. PT Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) adalah salah satu perusahaan di dalam grup Astra yang merupakan subsidiari dari PT Astra Honda Motor (AHM). PT SRI berdiri sejak 1991 dan bergerak dalam bidang industri ban dan ban dalam khusus sepeda motor. PT SRI memproduksi dua merek ban dan ban dalam, yaitu merek FDR yang dijual bebas dan Federal yang merupakan ban original equipment market (OEM) sepeda motor Honda. Ban dan ban dalam produksi PT SRI telah digunakan oleh jutaan sepeda motor di Indonesia dan telah diekspor ke negara di Eropa, Asia dan Afrika.
b)      Helm “KYT” : diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang terletak di Jl. Tomang Raya no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Selain produk “KYT”, perusahaan ini juga menghasilkan beberapa merek produk helm lainnya, diantaranya : INK, BMC, MDS, dan HIU.
c)      Resleting “YKK”: diproduksi oleh YKK, merek dagang terdaftar sekaligus singkatan dari Yoshida Kogyo Kabushiki Kaisha. Di Indonesia, Grup YKK memiliki PT YKK Zipper Indonesia, PT Andityawarman, PT YKK Zipco Indonesia, dan PT YKK Fasco Indonesia. Jumlah pabriknya di Jabotabek sekitar.

Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 28 djelaskan bahwa “ merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Selain mengatur tentang masa berlakunya hak atas merek, di dalam pasal 40 juga mengatur tentang bagaimana hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan, diantaranya karena :
a.     Pewarisan
b.    Wasiat
c.     Hibah
d.    Perjanjian
e.     Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Apabila terjadi pelanggaran hukum, ada beberapa sanksi yang berlaku, ialah :

Pasal 90
“barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Pasal 91
“barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
Pasal 92
(1)     “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(2)     “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

F.     Analisis barang/jasa yang belum terdaftar
Di lingkungan saya di Desa Pagerwojo Kec. Kesamben, Kab.Blitar terdapat beberapa produk rumahan yang belum terdaftar, salah satunya adalah produk “Kripik Pentol” dengan merek “Barokah”. Produk rumahan ini memproduksi kripik pentol dan pentol bakso siap makan. Pada produk ini bisa disebut juga dengan merek yang berupa kata, yang mana apabila didaftarkan pada Dirjen HAKI ini dimungkinkan memenuhi krieria/persyaratan (sesuai dengan kriteria pada pasal 5 dan pasal 6). Selain itu produk Kripik pentol ini juga masih jarang kita temukan, walaupun merek “Barokah” adalah merek yang sering digunakan dalm merek apapun. Tetapi dimungkinkan merek tersebut dapat di daftarkan di dirjen HAKI. Dari nama produk ini kita bisa melihat tidak ada yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan ketertiban, disini juga tidak menggunakan nama orang terkenal, kepemilikan umum maupun lambang negara.  


Daftar referensi:
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek
http://www.standardpen.id/ (diakses pada tanggal 24 Mei 2016, pukul 18.30 WIB)
http://bakpia25.com/(diakses pada tanggal 24 Mei 2016, pukul 18.34 WIB)
http://fdrtire.com/ (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 19.04 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/YKK_Group(diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
http://www.hki.co.id/merek.html(diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Bintang_Toedjoe, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
http://www.mandjur.com/salep-88, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.20 WIB)
http://motobikerz.com/archives/1290, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.00 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar