Rabu, 18 Mei 2016

Analisis Kasus Kredit Macet Dalam Perbankan




Analisis Kasus Kredit Macet Dalam Perbankan Bank Mandiri dengan PT.  Cipta Graha Nusantara (CGN) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit


A.    Landasan Teori
Kredit  dalam bahasa berasal dari kata creditus ­credete yang berarti  kepercayaan. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seorang mendapat kredit maka mendapat pinjaman. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersembahkan denganitu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian.  
            Dalam memberikan kredit ataupun produk perbankan lainya, perbankan tidak mengenyampingkan dari asas-asas dalam perbankan. Dalam hal kredit ini mungkin lebih menyinggung dalam hal kepercayaan. Unsur kepercayaan tidak terbatas pada penerimaan kredit, tetapi terjaganya kepercayaan akan jujur  dan kemauan dalam mengemblikan pinjaman iu tepat waktunya. Dengan kata lain nasabah harus memiliki kedibilitas yang tinggi atau kelayakan nasabah untuk memperoleh kredit. Kredibilitas nasabah tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip dalam memunculkan kredit atau pembiayaan yang dikenal dengan istilah Panca C (5C) yaitu :
1.      Caracter (karakter), yaitu watak atau kepribadian nasabah untuk mendapatkan kredit. Contohnya nasabah harus memiiki kepribadian yang jujur, ulet, pekerja keras atau pantang menyerah dan pihak bank selaku kreditur harus menelitinya dengan cara mengetahui profil nasabah atau calon debitur tersebut dan mencari informasi yang berkaitan dengan keuangan debitur.

2.      Capacity (kapasitas), yaitu kemampuan nasabah atau calon debitur untuk mengembalikan pinjamanya. Pihak bank selaku kreditur dapat meneliti dalam bidang menejemen,keuangan dan lain-lain dari calon debitur.


3.      Capital (modal), yaitu melihat banyak modal yang dimilikicalon debitur atau melihat berapa modalnyang ditanamkan calon dalam usahanya debitur. Seakin banyak modal yang ditanamkan, calon debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

4.      Colateral ( jaminan),yaitu surat berharga atau barang berharga  yang mempunyai nilai ekonomi yang dijaminkn atau dianggunkan kepada pihak bank selaku kreditur  untuk mengantisipasi seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamanya atau sebagai wujud pertanggung jawaban dari debitur jika tidak bisa melunasi pinjamanya. Biasanya nilai jaminannya lebih tinggi dari jumlah pinjamannya. Contohnya surat berharga yaitu sertifikat rumah atau tanah.


5.      Condition of economy (kondisi ekonomi), yaitu keadaan ekonomi debitur apakah layak untuk kredit atau tidak dengan meneliti kondisi ekonomi debitur. Keadaan perekonomian sekitar tempat tinggal calon debitur jga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi mpada masa mendatang. Kondisi ekonomi ang perlu diperhatikan  antara lain masalah daya belimasyarakat, persaingan, perkembangan teknologi dan lain sebagainya.
Dari kelima prinsip tersebut pihak bank tidak selalu menjalankan lima prinsip tersebut, karena salah satu penyebabnya adalah persaingan antara perbankan yang menimbulkan kredit bermasalah. kredit bermasalah dibagi menjadi tiga golongan yanitu kredit kurang lancar, kredit diragukan dan kredit macet. Kredit macet adalah  kredit yang mengalami kesulitan dalam pelunasan akibat ada faktor-faktor atau unsur kesengajaanyang menyebabkan debitur tidak bisa melunasi utangnya karena kondisi diluar kemampuan debitur. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank. Karena bisa mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.

B.     Studi kasus

Kredit macet Bank Mandiri terkatung-katung di Kejagung

Kamis, 22 Juli 2010 | 20:37 WIB
JAKARTA, kabarbisnis.com: Kasus pengucuran kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN), pada 25 Oktober 2002, yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini kasusnya masih terkatung-katung. Diduga Kejagung memetieskan kasus kredit macet ini, dengan alasan yang tidak jelas.
"Jika kejaksaan tidak mampu menangani kredit bermasalah ini, hendaknya segera dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga penegak hukum, selayaknya Kejagung tidak memendam kasus itu untuk kepentingan pribadi," ungkap Hari Puwanto, Presidium Komite Aksi Pemuda Antikorupsi (Kapak) saat melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPR Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Aksi demo Kapak berlangsung semarak. Dengan membawa spanduk, poster dan berorasi di dengan Gedung wakil rakyat, massa mendesak kasus kredit bermasalah Bank Mandiri tidak dibiarkan
tanpa ada penyelesaian yang tuntas dan jelas.
Hari mengungkapkan, PT CGN merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 23 April 2002 sehingga belum layak menerima modal kredit sebesar Rp160 miliar untuk menggeluti bisnis perhotelan.
Ternyata PT CGN mempergunakan investasi dana kredit itu bukan untuk membangun Tiara Tower yang dibeli dari PT Tahta Medan, namun mengirimkannya kepada PT. Media Televisi Indonesia melalui mekanisme "Real Time Gross Settlement (RTGS)" di PT Bank Central Asia (BCA).
Juga, sambung Hari, pengucuran kredit kepada PT CGN itu untuk pembelian aset PT Tahta Medan dari Alazea Ltd. senilai US$17,7 juta. Diduga PT Tahta Medan memiliki aset yang tidak layak untuk dikuasai PT CGN, karena mengalami defisit modal sejak 1999-2001 berdasarkan laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik, Ishak Saleh Soewondo dan rekan.
PT. CGN sudah mengetahui kondisi tersebut, namun tetap memutuskan untuk membeli PT Tahta Medan. Pinjaman kredit Bank Mandiri kepada PT CGN tertuang pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor: COD/032/PK-K/2002 sesuai Akta Notaris Aliya Sriwendayani Azhar tertanggal 25 Oktober 2002.
"Ternyata sampai saat ini tidak diketahui kasusnya sampai mana, malah terkesan hilang begitu saja. Karenanya, jika tidak mampu Kejagung segera melimpahkan ke KPK atau KPK segera mengambilalih kasusnya," pinta Hari.
Kapak juga mendesak DPR untuk mempertanyakan penyelesaian kasus kejahatan Perbankan ini kepada Kejakgung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan juga pengelola Bank Mandiri, yang diduga sengaja menelantarkan kasusnya. Padahal, kredit macet itu merupakan uang negara yang ada di Bank BUMN ini. Kapak juga menilai ada indikasi suap dan korupsi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Didik Darmoanto mengaku belum mengerti kasusnya karena sudah lama, sebelum dirinya menjabat. "Ya, nanti saya cek dulu," jawabnya singkat. Kbc10
Berita Terkait Kredit Macet Bank Mandiri dengan PT. Cipta Graha Nusantara (CGN)
kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar. Hal tersebut ramai di pemberitaan media masa dan menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Kasus ini, Bos Metro TV Surya Paloh diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri. Paloh dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp 160 miliar.
September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyebut-nyebut Surya Paloh dalam kasus CGN tersebut.
Marwan menjelaskan, dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem telah memasuki tahap penuntutan.
Domba Mas merupakan induk dari perusahaan PT CGN yang merupakan debitur Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group.
Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri.
Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.
Dalam kasus PT CGN, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Eddyson selaku Direktur Utama CGN, Diman Ponijan selaku Direktur CGN, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar.
Untuk jajaran direksi Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara. Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI :
PT. BANK MANDIRI
  1. INSTANSI DAN TANGGAL PENYERAHAN SPDP KEPADA KEJAKSAAN :
    Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
  2. NAMA TERDAKWA :
    1. EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE.
    2. I WAYAN PUGEG.
    3. M. SHOLEH TASRIPAN, SE, MM.
  3. KASUS POSISI :
    Diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri yang dilakukan oleh terdakwa I. EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa II. I WAYAN PUGEG dan terdakwa III. selaku pemutus kredit telah menyetujui/ memproses surat No. 001/CGN/X/2002 perihal permohonan fasilitas kredit PT. Cipta Graha Nusantara sebesar US$ 18.500.000.00 (delapan belas juta dolar Amerika) dengan pemberian kredit Bridging Loan sejumlah Rp. 160.000.000.000,- (seratu enam puluh milyar) yang tertuang dalam Nota Analisa Kredit Bridging Loan No. CGR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002 perihal Permohonan fasilitas Bridging Loan yang diajukan saksi Edyson selaku Direktur Utama PT. Cipta Graha Nusantara yang mana para terdakwa tidak memastikan bahwa pemberitan kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.
Para terdakwa selaku pemutus kredit telah menyetujui untuk memberikan kredit Bridging Loan kepada PT Cipta Graha Nusantara sejumlah Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah) dengan tidak memenuhi norma-norma umum perbankan dan tidak sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat sebagaimana diatur dalam artikel 520 Kebijakan 520 kebijakan pekreditan Bank Mandiri (KPBM) tahun 2000 karena fasilitas Bridging Loan dan Pembiayaan secara refinancing sebagaimana hasil Nota Analisa Kredit No. CGR.CRM/314/2002 tanggal 23 Oktober 2002 perihal permohonan fasilitas Bridging Loan atas nama PT. Cipta Graha Nusantara tidak diatur baik oleh ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan PT. Bank Mandiri, Ketentuan Bridging Loan dan pembiayaan secara refinancing tersebut baru diatur setelah para terdakwa menyetujui kredit Bridging Loan Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar) kepada PT. Cipta Graha Nusantara, yaitu dalam KPBM tahun 2004 Artikel 620 tentan Produk Perkreditan.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah).
  1. JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA :
    Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah).
  2. PENUNJUKAN JAKSA PENUNTUT UMUM (P-16 A) :
    Nomor : Print – 2154/0.1.14/Ft.1/08/2005 tanggal 10 September 2005
TIM PENUNTUT UMUM :
1. BARINGIN SIANTURI, SH. MH
2. RHEIN E SINGAL, SH.
3. SYAIFUL THAHIR, SH
4. SILA PULUNGAN, SH. MH.
5. ANDI DHARMAWANGSA, SH. MH
6. CECEP SUNARTO, SH
  1. PASAL YANG DILANGGAR :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
LEBIH SUBSIDAIR :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  1. PELIMPAHAN PERKARA KE PENGADILAN :
    Nomor : B-2232/APB/SEL/Fp.2/09/2005, tanggal 27 September 2005 berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 September 2005
  2. PROSES PERSIDANGAN
    1. TUNTUTAN PIDANA/REQUISITOIR : Tanggal 26 Januari 2006
    2. AMAR TUNTUTAN :
      • Menyatakan terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPsebagaimana dalam dakwaan Primair.
      • Terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, terdakwa I WAYAN PUGEG dan terdakwa M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM dipidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
      • Membayar denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 12 (belas) bulan kurungan.
      • Menyatakan Barang Bukti berupa surat-surat dan dokumen Nomor urut 1 s/d 140 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan Nomor urut 141 s/d 149 dirampas untuk Negara, yang diperhitungkan untuk pembayaran kerugian Negara sebesar US $ 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat.
    3. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI :
      Nomor : 2068/Pen.Pid/2005/PN.Jak-Sel tanggal 20 Februari 2006
    4. AMAR PUTUSAN :
      1. Menyatakan bahwa para terdakwa :
      - EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, tersebut.
      - I WAYAN PUGEG, tersebut.
      - M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM, tersebut.
      Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan kepada mereka ;
      2. Membebaskan para Terdakwa tersebut dari seluruh Dakwaan tersebut ;
      3. Memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan negara ;
      4. Mengembalikan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya ;
      5 Memerintahkan Barang Bukti sebagaimana tersebut dalam lampiran daftar barang bukti dari Nomor 1 sampai dengan nomor 140, tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini, sedangkan barang bukti sebagaimana yang diuraikan dalam daftar barang bukti nomor 141 sampai dengan 149 tersebut dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.
      6. Membebankan kepada negara untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.500,-
  3. UPAYA HUKUM
    9.1. KASASI
    Akta Permohonan Kasasi dari Penuntut Umum :
    No. 04/Akta.Pid/2006/ PN.Jak.Sel. tanggal 2 Maret 2006
Putusan Mahkamah Agung :
Nomor 1144 K/PID/2006 tanggal 13 September 2007 atas nama terdakwa EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, Dkk
AMAR PUTUSAN :
- Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi I/ Para terdakwa : I. EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, II. I WAYAN PUGEG, III. M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM, tersebut;
- Mengabulkan permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi II : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nonor : 2068/Pen.Pid/2005 /PN.Jak-Sel tanggal 20 Februari 2006;
MENGADILI SENDIRI
1. Menyatakan para terdakwa : I. EDWARD CORNELIS WILLIAM NELOE, II. I WAYAN PUGEG, III. M. SHOLEH TASPIRAN, SE, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa I, II, III tersebut dengan pidana penjara masing-masingselama 10 (sepuluh) tahun;
3. Menetapkan lamanya terdakwa-terdakwa I, II, III berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
4. Menghukum terdakwa-terdakwa I, II, III dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila apabila denda tidak dibayar, maka kepada masing-masing terdakwa dikenakan hukuman penggantiberupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
5.
Menyatakan Barang Bukti berupa surat-surat dan dokumen Nomor urut 1 s/d 140 tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan Nomor urut 141 s/d 149 dirampas untuk Negara.
6. Membebankan terdakwa-terdakwa I, II dan III tersebut untuk membayar Biaya Perkara dalam tingkat Kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
  1. PELAKSANAAN PIDANA / EKSEKUSI
    1. Putusan yang telah memperoleh Kekuatan hukum tetap :
      Tanggal 13 September 2007
    2. SURAT PERINTAH Pelaksanaan Putusan :
      Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print : 1212/0.1.14/Ft/09/2007
TIM PENUNTUT UMUM :
1. BARINGIN SIANTURI, SH
2. RHEIN E SINGAL, SH.
3. SYAIFUL THAHIR, SH
4. SILA PULUNGAN, SH.
5. ANDI DHARMAWANGSA, SH
    1. Pelaksanaan Pidana Badan : Tanggal 14 september 2007
    2. Pidana Penjara :
      • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa-terdakwa I, II, III tersebut dengan pidana penjara masing-masingselama 10 (sepuluh) tahun;
      • Menetapkan lamanya terdakwa-terdakwa I, II, III berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
      • Menghukum terdakwa-terdakwa I, II, III dengan hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila apabila denda tidak dibayar, maka kepada masing-masing terdakwa dikenakan hukuman penggantiberupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
PENYELESAIAN :
Perkara telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
C.    Analisis Kasus
Sesui dengan kasus diatas dapat dikatakan kredit macet karena pihak PT CGN selaku debitur tidak bisa melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan kepada bank mandiri selaku pihak kreditur. Kemudian pihak bank lalai dalam menjalankan pinsip-prinsip dalam pemberian kredit yang tidak didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan. Para terdakwa dari pihak bank mandiri selaku pemutus kredit telah menyetujui untuk memberikan kredit Bridging Loan kepada PT Cipta Graha Nusantara sejumlah Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah) dengan tidak memenuhi norma-norma umum perbankan dan tidak sesuai dengan asas-asas serta prinsip-prinsip perkreditan.
Seperti yang diatur dalam UU no 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit, pihak bank juga sangat lalai dalam memberikan permodalan dengan uang yang sangat besar Dari kasus tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh milyar rupiah).
Kemudian Sesuai pada Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK pasal 5 ayat (4) Apabila kualitas Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet, Bank wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk memperbaiki antara lain dengan cara:
a)      Pelunasan kredit selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana; dan atau
b)      Melakukan restrukturisasi kredit sejak turunnya kualitas Penyediaan Dana.

Penyelesaian kredit macet juga bisa diselesaikan secara administrasi perkreditan, antara lain :
a)      Penjadwalan kembali (rescheduling) : yaitu perubahan syarat kredit yangmenyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktu.
b)      Persyaratan kembali (reconditioning) : yaitu perubahan sebagian atau keseluruhan syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perunahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
c)      Penataan kembali (restructuring) : yaitu perubahan syarat-syarat kredir berupa penanaman dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bungan menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.

Penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum, antara lain:
a)      Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara
b)      Melalui badan peradilan
c)      Melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.

D.    Kesimpulan
Kredit macet adalah  kredit yang mengalami kesulitan dalam pelunasan akibat ada faktor-faktor atau unsur kesengajaan yang menyebabkan debitur tidak bisa melunasi utangnya atau  kondisi diluar kemampuan debitur. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank. Karena bisa mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank. Kemudian dari kasus  dikatakan kredit macet karena pihak PT CGN selaku debitur tidak bisa melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan kepada bank mandiri selaku pihak kreditur. Pihak bank lalai tidak menjalankan prinsip-prinsip dan norma-norma dalam perbankan dan debitur tidak beretika baik dan tidak bertanggung jawab atas yang dilakukan . Penyelesaian kredit macet juga bisa diselesaikan secara administrasi perkreditan, yaitu penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring) dana bank, dan atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bungan menjadi pokok kredit baru, dan atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan. Kemudian untuk penyelesaian kredit macet melalui jalur hukum, antara lain: melalui Panitia Urusan PiutangNegara dan Badan Urusan Piutang Negara,melalui badan peradilan, melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa.

Daftar referensi :
Djumhana Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, cet. 6, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Peraturan Bank Indonesia No.8/13/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit
https://kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan. Diakses 13 mei 2016 pukul 18:42 WIB
http://id.wikipedia.org/wiki/kredit  diakses 17 mei 2016 pukul 16:32 WIB

1 komentar:

  1. Halo,
    Ini adalah untuk memberitahukan masyarakat umum bahwa Mr kresimir previc, pemberi pinjaman pinjaman swasta memiliki membuka kesempatan keuangan untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga 2% untuk individu, perusahaan dan perusahaan di bawah persyaratan dan kondisi yang jelas dan mudah dipahami. hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (kresimirprevic4@gmail.com)

    BalasHapus