A.
Pengertian Merek
Sesuai
dengan UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, pengertian merek pada pasal 1
ayat 1adalah :
“Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
B.
Macam-macam
merek
Menurut
(UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 1), yaitu :
a.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek
Jasa adalah Merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
c.
Merek
Kolektif adalah digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
C.
Merek yang tidak dapat didaftarkan
Merek yang tidak dapat didaftarkan (sesuai dengan UU No. 15 Tahun
2001 tentang merek pasal 5 dan pasal 6), antara lain :
a.
Didaftarkan
oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
c.
Tidak
memiliki daya pembeda
d.
Telah
menjadi milik umum
e.
Mempunyai
persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya
f.
Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berkak
g.
Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang
h.
Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
D.
Fungsi
merek :
a.
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang
lain.
b.
Menjadi
alat promosi, sehinnga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebutkkan mereknya.
c.
Jaminn
atas mutu barangnya
d.
Serta
menunjukkan asal barang/jasa yang telah dihasilkan.
Penggunaan
merek harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual agar
mendapat pengakuan hukum yang sah (sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang
merek), beberapa manfaat pendaftaran merek diantaranya :
a.
Alat
bukti pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
b.
Dasar
penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang
dimohonkan pendaftar oleh orang lain atas barang/jasa sejenisnya
c.
Dasar
untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pendaftaran
merek bisa dilakukan oleh :
a.
Perseorangan
b.
Badan
hukum
c.
Pemilik
bersama (gabungan perseorangan dan badan hukum).
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan
diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
1. gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau
gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
2. kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
3. nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
4. frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
5. kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip
Terang Terus;
6. huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf
"K" pada logo Circle-K;
7. huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
8. angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka
"3" pada logo provider GSM Three;
9. angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
10. susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
11. kombinasi dari unsur-unsur tersebut
E. Contoh merek yang terkenal di Indonesia
1.
Merek
berupa kata
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa kata.
Contoh merek berupa kata antara lain :
a)
Balpoin “Standard” Standardpen merupakan merek
asli Indonesia, dimana semua key component produk di produksi di Indonesia.
Pabrik Standardpen berada di daerah Bitung-Tangerang dan di pabrik inilah
Standardpen mampu memproduksi lebih dari 40 varian produk. Seluruh
produk dibuat menggunakan ratusan mesin canggih yang beberapa diantaranya
diimpor dari Jepang dan Swiss, mesin dan teknologi canggih ini
juga didukung bahan baku yang berkualitas dan para R&D handal anak bangsa.
Standardpen mampu memproduksi sekitar 120 juta batang bolpen dalam sehari, dan
juga memproduksi alat tulis lainnya seperti spidol, penghapus dan oil pastel.Standard
merupakan Bahasa Inggris yang artinya sesuatu yang diukur atau bernilai tinggi.
b)
Kopi “Good Day” : diproduksi oleh PT Santos
Jaya Abadi yang terletak di Sepanjang,
Sidoarjo. Selain memproduksi kopi “Good Day”, pabrik yang awalnya sukses dengan
Merek kopi “Kapal Api” ini menambah produk kopi lain, seperti : Excelso, ABC,
Ya! Dan Kapten.
c)
Biskuit “Roma”: diproduksi oleh PT. Mayora
Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama
berlokasi di Tangerang. Menjadi perusahaan publik pada tahun 1990. Selain memproduksi
biskuit “Roma”, Sesuai dengan Anggaran Dasarnya, kegiatan usaha
Perseroan diantaranya adalah dalam bidang industri. Saat ini, PT. Mayora
Indah Tbk. memproduksi dan memiliki 6 (enam) divisi yang masing
masing menghasilkan produk berbeda namun terintegrasi. Seperti : biskuit Better,
kopi torabika dan lain-lain.
2.
Merek
berupa angka
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa angka.
Contoh merek berupa angka antara lain :
a)
Puyer
no. “16” : disebut juga dengan obat sakit kepala no. 16. Merek ini diproduksi
oleh PT Bintang Toedjoe yang sekarang terletak di Pulogadung (yang awal-awal
berdirinya sempat berpindah di beberapa tempat). Selain memproduksi Puyer no.
“16”, perusahaan ini juga memproduksi antara lain : Bintang Toedjoe Masuk
Angin, Bintang Toedjoe Turun Panas, Bintang Toedjoe Panas Dalam, Caxon Ion C,
Extra Joss, E-Juss, Femirex, Juss Gingseng, Komix, Waisan, dan Irex.
b)
Bakpia
patok “25” : Perusahaan Bakpia Pathok "25" mempunyai 5 toko cabang
yaitu 2 toko cabang di jalan AIP KS. Tubun dan 1 toko cabang di jalan
Bhayangkara,serta 2 toko dijalan Laksada Adisucipto (jalan ke arah kota Solo).
Toko-toko cabang ini biasanya mengambil bakpia dari pusat produksi dengan merek
dagang 25. Produksi bakpia yang dilakukan oleh bapak Arlen Sanjaya (Bp Arlen
Sanjaya adalah generasi penerus pembuat Bakpia Pathok 25 yang dahulu berasal
dari bisnis keluarga) setiap harinya tidak tetap karena produk yang kami buat
"Selalu Baru dan Hangat".
c)
Djarum
“76” : Djarum 76 merupakan sebuah merek rokok ternama di Indonesia
diproduksi oleh PT Djarum.
Dinamai Djarum 76 karena merek rokok ini diperkenalkan pada tahun 1976.
3.
Merek
berupa huruf
Adalah merek suatu produk yang memiliki daya pembeda berupa huruf.
Contoh merek berupa huruf antara lain :
a)
Ban motor
“FDR” diproduksi oleh PT SRI. PT Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) adalah
salah satu perusahaan di dalam grup Astra yang merupakan subsidiari dari PT
Astra Honda Motor (AHM). PT SRI berdiri sejak 1991 dan bergerak dalam bidang
industri ban dan ban dalam khusus sepeda motor. PT SRI memproduksi dua merek
ban dan ban dalam, yaitu merek FDR yang dijual bebas dan Federal yang merupakan
ban original equipment market (OEM) sepeda motor Honda. Ban dan ban dalam
produksi PT SRI telah digunakan oleh jutaan sepeda motor di Indonesia dan telah
diekspor ke negara di Eropa, Asia dan Afrika.
b)
Helm
“KYT” : diproduksi oleh PT Tarakusuma Indah yang terletak di Jl. Tomang Raya
no. 66, Delta Silicon II Lippo Cikarang, Jakarta Pusat. Selain produk “KYT”,
perusahaan ini juga menghasilkan beberapa merek produk helm lainnya, diantaranya
: INK, BMC, MDS, dan HIU.
c)
Resleting
“YKK”: diproduksi oleh YKK, merek dagang terdaftar sekaligus singkatan dari
Yoshida Kogyo Kabushiki Kaisha. Di Indonesia, Grup YKK memiliki PT YKK Zipper Indonesia, PT Andityawarman, PT YKK Zipco Indonesia, dan
PT YKK Fasco Indonesia.
Jumlah pabriknya di Jabotabek sekitar.
Sesuai
dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek pasal 28 djelaskan bahwa “ merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Selain
mengatur tentang masa berlakunya hak atas merek, di dalam pasal 40 juga
mengatur tentang bagaimana hak atas merek terdaftar dapat beralih atau
dialihkan, diantaranya karena :
a.
Pewarisan
b.
Wasiat
c.
Hibah
d.
Perjanjian
e.
Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangan-undangan.
Apabila terjadi
pelanggaran hukum, ada beberapa sanksi yang berlaku, ialah :
Pasal 90
“barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar
rupiah).”
Pasal 91
“barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan
merek terdaftar milik pihk lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).”
Pasal 92
(1)
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan
dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
(2)
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
F.
Analisis barang/jasa yang belum terdaftar
Di lingkungan
saya di Desa Pagerwojo Kec. Kesamben, Kab.Blitar terdapat beberapa produk
rumahan yang belum terdaftar, salah satunya adalah produk “Kripik Pentol”
dengan merek “Barokah”. Produk rumahan ini memproduksi kripik pentol dan pentol
bakso siap makan. Pada produk ini bisa disebut juga dengan merek yang berupa
kata, yang mana apabila didaftarkan pada Dirjen HAKI ini dimungkinkan memenuhi
krieria/persyaratan (sesuai dengan kriteria pada pasal 5 dan pasal 6). Selain itu
produk Kripik pentol ini juga masih jarang kita temukan, walaupun merek “Barokah”
adalah merek yang sering digunakan dalm merek apapun. Tetapi dimungkinkan merek
tersebut dapat di daftarkan di dirjen HAKI. Dari nama produk ini kita bisa
melihat tidak ada yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan dan
ketertiban, disini juga tidak menggunakan nama orang terkenal, kepemilikan umum
maupun lambang negara.
Daftar
referensi:
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang merek
http://www.standardpen.id/ (diakses pada tanggal 24 Mei 2016, pukul 18.30 WIB)
http://bakpia25.com/(diakses pada tanggal 24 Mei 2016, pukul 18.34 WIB)
http://fdrtire.com/ (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 19.04 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/YKK_Group(diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
http://www.hki.co.id/merek.html(diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Bintang_Toedjoe, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 08.00 WIB)
http://www.mandjur.com/salep-88, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.20 WIB)
http://motobikerz.com/archives/1290, (diakses pada tanggal 23 Mei 2016, pukul 10.00 WIB)